Tuesday, March 26, 2013

Pengertian Salat

Salat / solat / shalat / sholat ( صلاة) adalah merupakan satu diantara sekian banyak ritual amal ibadah pemeluk agama Islam dalam rangka mendekatkan diri , memohon petunjuk , ampunan , rizeky, derajat kemulyaan dengan cara memuji Nya, mengucapkan syukur , menyerahkan diri , dan memohon ampunan. Dalam syariat Islam, praktik shalat haruslah sesuai dengan petunjuk dan tata cara yang telah dicontohkan oleh baginda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, sholat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Hukum Shalat / Sholat

Dalam banyak hadits, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.

Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :

Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :

Fardu Ain: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).

Fardu Kifayah: ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti salat jenazah.

Salat sunah (salat Nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu

Nafil Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.

Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun Solat berdasarkan sebuah situs web Muslim.or.id:
  1. Berdiri (bagi yang mampu),
  2. Takbiratul ihram,
  3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat,
  4. Rukuk dan tuma’ninah
  5. Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah,
  6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah,
  7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah,
  8. Duduk dan membaca tasyahud akhir,
  9. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir,
  10. Membaca salam yang pertama,
  11. Tertib (melakukan rukun secara berurutan)

No comments:

Post a Comment